Selasa, 26 November 2019

Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi

                                               Dosen Mata Kuliah : 
                                             Nur Rachmat, SE,.MM
    
 Disusun oleh :
    Nisrina FarahLutfia Khaisa (25218338)
                        
 Kelas 2EB17
Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma
2019

Pengertian Koperasi Koperasi 

adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu: Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45. Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

 Prinsip Koperasi

 1. MenurutWikipedia : Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasikoperasi non-pemerintahinternasional) adalah :
 •           Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•           Pengelolaan yang demokratis,
•           Partisipasi anggota dalam ekonomi,
 •           Kebebasan dan otonomi,
 •           Pengembangan pendidikan, pelatihan, daninformasi.

 2. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
•           Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
 •           Pengelolaan dilakukansecarademokrasi
 •           Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing2 anggota
 •           Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
 •           Kemandirian
 •           Pendidikan perkoperasian
•           Kerjasama antar koperasi

 3. Prinsip menurut Munkner :
 •           Keanggotaan bersifat sukarela
 •           Keanggotaan terbuka
 •           Pengembang ananggota
 •           Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
 •           Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
 •           Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
 •           Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
 •           Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
 •           Perkumpulan dengan sukarela
 •           Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
 •           Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
 •           Pendidikan anggota

 4. Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
•           Pengawasan secara demokratis
•           Keanggotaan yang terbuka
•           Bunga atas modal dibatasi
•           Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing2 anggota
 •           Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•           Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•           Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
 •           Netral terhadap politik dan agama

 5. Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
 •           Swadaya
 •           Daerah kerja terbatas
 •           SHU untuk cadangan
 •           Tanggung jawaba nggota tidak terbatas
 •           Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
 •           Usaha hanya kepada anggota
 •           Keanggotaan atas dasar watak, buka nuang

 6. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
 •           Swadaya
 •           Daerah kerja tak terbatas
 •           SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
 •           Tanggung jawab anggo tak terbatas
 •           Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
 •           Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

 7. Prinsip menurut ICA :
 •           Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
 •           Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu  suara
 •           Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
 •           SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
 •           Semua koperasi harus melaksanaka npendidikan secara terus menerus
 •           Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional                maupun internasional

 8. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
 •           Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
 •           Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi •           Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
 •           Adanya pembatasan bunga atas modal
 •           Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
 •           Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
 •           Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri                    sendiri

 9. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
 •           Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
 •           Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
 •           Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota •           Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
 •           Kemandirian
 •           Pendidikan perkoperasian
 •           Kerjasama antar koperasi

 Tujuan Koperasi 


 Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945. Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
1. Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan   perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
3. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional  yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. 

Jenis-jenis Koperasi 

Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut: 1.Koperasi Konsumen Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa. 2.Koperasi Produsen Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak. 3.Koperasi Jasa Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi. 4.Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah. 5.Koperasi Serba Usaha Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

Fungsi Dan Peran Koperasi 

 Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu: ·      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. ·      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. ·      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya. ·      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut: ·         Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia ·         Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia ·         Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia ·         Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi Saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut:
1.Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.

2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

3.Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan Hak anggota koperasi adalah sebagai berikut:

  • Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota. 
  • Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus. 
  • Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar 4.Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
  • Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar Tidak ada yang dapat mencabut hak anggota koperasi, termasuk Pengurus sekalipun. Hak dan kewajiban seorang anggota koperasi akan gugur hanya saat dia tidak lagi menjadi anggota. 

Prinsip Koperasi 

Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam koperasi. 
  • Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya. 
  • Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan kegiatan usaha koperasi. 
  • Pemberian balas jasa sesuai modal Balas jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar juga. Begitu juga sebaliknya. 
  • Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen Artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar. 
  • Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan. 
  • Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama Kerjasama dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.

 Modal Koperasi 


Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
Modal Internal Koperasi Modal internal terdiri dari:

  • Simpanan pokok Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi. 
  • Simpanan wajib Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi. 
  • Simpanan sukarela Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja. Dana cadangan Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.  


Modal Eksternal Koperasi Modal Eksternal terdiri dari:

  •  Hibah Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal. 
  • Pinjaman Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal. 
  • Sumber lain yang sah Perangkat Koperasi Untuk bisa berjalan lancar, koperasi memerlukan perangkat. Perangkat yang dimaksud di sini adalah: 
Rapat Anggota Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan-keputusan penting dalam koperasi seperti pemilihan pengurus, pembagian SHU, dan penetapan dana cadangan diambil pada saat Rapat Anggota. Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota. Setiap anggota memiliki satu suara yang dapat digunakan saat pengambilan keputusan. Umumnya, Rapat Anggota diadakan setahun sekali dan sering disebut sebagai RAT (Rapat Anggota Tahunan).
 1.Pengurus Untuk menjalankan koperasi, diperlukan beberapa orang yang bertanggung jawab melakukannya. Orang-orang ini disebut sebagai pengurus dan bertugas menjalankan koperasi secara umum. Pengurus dipilih melalui Rapat Anggota dan memiliki masa jabatan selama lima tahun. 2.Pengawas Untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengelolaan koperasi, kinerja Pengurus akan diawasi oleh Pengawas. Setiap tahunnya, Pengawas melakukan audit atas kondisi manajerial, kondisi finansial, serta kondisi fisik/inventaris koperasi. Pengawas juga melaporkan hasil kinerja Pengurus. Pengawas dipilih melalui Rapat Anggota.
3.Pengelola Pengurus bertugas menjalankan koperasi secara umum, sedangkan pengelola bertugas menjalankan usaha koperasi sesuai arahan dari Pengurus. Pengelola sering juga disebut sebagai manajer. Pengelola ditunjuk oleh Pengurus. Struktur Organisasi Koperasi Struktur Internal Organisasi Koperasi Perangkat-perangkat koperasi tadi memiliki kedudukan di dalam struktur organisasi koperasi Struktur Eksternal Organisasi Koperasi Koperasi seringkali bergabung dengan koperasi lain yang sejenis untuk memudahkan berbagai keperluan mereka, misalnya untuk mendapatkan pelatihan, tambahan modal, maupun keperluan lainnya. Alasan lainnya adalah untuk memperbesar cakupan anggota dan wilayahnya. Ketika sebuah koperasi didirikan dan anggotanya telah mencapai minimal 20 orang, maka koperasi itu disebut sebagai koperasi primer. Jika ada minimal empat koperasi primer yang sejenis di suatu daerah, maka koperasi-koperasi tersebut dapat bergabung menjadi koperasi pusat yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Jika ada minimal tiga koperasi pusat yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi gabungan yang berkedudukan di tingkat provinsi. Jika ada minimal tiga koperasi gabungan yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi induk yang berkedudukan di tingkat nasional.

Referensi: 

https://rfaraspblog.wordpress.com/2017/09/29/pengertian-ekonomi-koperasi/ https://www.cermati.com/artikel/koperasi-pengertian-jenis-fungsi-prinsip-dan-keuntungannya-yang-perlu-kamu-ketahui https://www.jurnal.id/id/blog/2017-tujuan-dan-peran-koperasi-dalam-membangun-perekonomian/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar