PENGERTIAN, DASAR HUKUM, DAN AZAS AZAS PERIKATAN, SERTA WANSPRESTASI DAN HAPUSNYA PERIKATAN
Nama Anggota :
1. Fadhyila Alifiya (22218365)
2. Muhammad Naufal Rifqi Aldya (24218778)
3. Nisrina Farahlutfia (25218338)
4. Sarah Nur Arafah (26218528)
5. Windi Persandra (27218363)
Kelas : 2EB17Tugas Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI“HUKUM PERIKATAN”
A. Pengertian Hukum PerikatanHukum Perikatan adalah suatu hubungan hokum kekayaan antara dua orang/lebih atau dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. SedangkanHukum Perikatan Islam adalah sebagian perikatan dalam hukum perdata barat diambil dari istilah bahasa belanda "verbintenis' istilah hukum perikatan ini mencakup semua ketentuan dalam buku ketiga dari KUH perdata yang termasuk ikatan hukum yang berasal dari perjanjian dan ikatan hukum yang terbit dari undang-undang karena perbuatan manusia yang bisa berupa perbuatan halal maupun yang melawan hukum.B. Dasar Hukum dan Azas-Azas PerikatanAzas-Azas Perikatan :- Azas kebebasan berkontrak- Terdapat dalam pasal 1338 UH Perdata yang menyebutan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihakyang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya cara ini disebut sistem terbuka- Azas konsesualisme- Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya atas sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang tidak memerlukan sesuatu formalitas Azas - azas Perikatan IslamAsas berasal dari bahasa arab asasun yang berarti dasar, basis dan fondasi. secara terminogi asas adalah dasar atas sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat.dalam kaitan nya dengan hukum perikatan islam faturahman djamil mengemukakan enam asas, yaitu asas kebebasan, asas persamaan, asas kesadaran, asas keadilan, asas kerelaaan, asas persamaan / kesadaran, serta asas tertulis. namun ada asas utama yang mendasarkan setiap perbuatan manusia. termasuk perbuatan muamalat yaitu asas ilahuah / asas tauhid1. Asas Ilahiah Setiap tingkat laku dan perbyatan manusia tidak akan lupa dari ketentuan allah swt. seperti yang disebutkan dalam QS al hadid (57):4 bahwa dia bersama kamu dimana saja kamu berada, dan allah maha meilihat apa yang kamu kerjakan2. Asas kebebasan (al huriyyah)Islam memberikan kebebasan kepada para pihak untuk melakukan suatu perikatan, namun kebebasan ini tidak absolut, sepanjang tidak ada bertentangan dengan syariah islam3. Asas keadilanDalam QS al hadid (57):25 disebutkan bahwa allah berfirman : sesungguhnya kami telah mengutus rosul - rosul kami dengan membawa bukti - bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al kutab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melakakukan keadilan4. Asas kerelaan (al rido)Dalam QS an nisa (4):25 dinyatakan bahwa segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar suka sama suka atau kerelaan antara masing - masing pihak tidak boleh ada tekanan paksaan dan penipuanDasar Hukum Perikatan :Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber sebagai berikut :1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)2. Perikatan yang timbul dari undang-undangPerikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak – anak, yaitu hukum kewarisanb. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah)3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarnening )
C. Subjek Perikatan dan Objek Perikatan1. Subjek PerikatanDari pengertian tersebut, maka ada 2 (dua) pihak (subjek) dalam perikatan yaitu:- Pihak yang berhak atas sesuatu (kreditur)- Pihak yang berkewajiban melaksanakan sesuatu (debitur)2 Objek PerikatanObjek Perikatan ialah “Prestasi”Prestasi ialah isi perjanjian, atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan/perjanjianMenurut Pasal 1234 KUH Per, ada 3 (tiga) macam prestasi,yaitu:- Memberikan Sesuatu (Pasal 1235 KUH Per)Maksudnya adalah menyerahkann suatu barang,seperti dalam perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, dan lain-lain- Berbuat Sesuatu (Pasal 1239 KUH Per):Misalnya melaksanakan suatu perbuatan tertentu, membangun rumah atau membangun jalan (seperti dalam perjanjian pemborongan atau perjanjian kerja)- Tidak Berbuat Sesuatu (Pasal 1242 KUH Per):Artinya, tidak melakukan suatu pekerjaan tertentu, misalnya tidak membangun tembok yang tinggi yang dapat mengganggu (menghalangi) pemandangan tetangga, dan lain-lainSumber PerikatanMenurut Pasal 1233 KUH Per ditetapkan bahwa perikatan itu dilahirkan baik karena persetujuan(perjanjian), baik karena undang-undang- Perikatan yang timbul semata-mata karena undang-undangSemata-mata karena undang-undang:- Kewajiban Alimentasi (Pasal 321, 322, 328, 225 KUH Per)- Kewajiban mendidik dan memelihara anak (Pasal 104 KUH Per)- Perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia perikatan ini terbagi lagi, yaitu:- Perbuatan menurut hukum- Perbuatan melawan hukumSumber dasar hukum islam berasal dari 3 sumber hukum. yaitu al quran dan hadist (sebagai dua sumber utama) serta ar- ra'yu atau akal pikiran manusia yang terhimlun dalam ijtihad.Sumber hukum perikatan islam berasa dari al quran, al hadis dan ijtihad serta sumber hukum positif dalam kompilasi hukum ekonomi syariah1. Al quransebagai salah satu sumber hukum islam utama yang pertama dalam hukum perikatan islam ini. sebagian besae al quran hanya mengatur dan mengenal kaidah - kaidah umum. hal tersebut antara lain dapat dilihat dari isi ayat - ayat al quran berikut ini- QS Al - Baqarah (2) :188-QS Al - Baqarah (2) :275-QS Al - Baqarah (2) :282-QS Al - Jum'ah (62) :9-QS Al - Muthafifin (83) :1-62. hadistDalam hadist ketentuan - ketentuan mengenal muamalat lebih terperinci dari pada al quran. namun perincian ini tidak terlalu mengatur hal - hal yang sangat mendetail. tetal dalam jalur kaidah - kaidah umum. hadist - hadist tersebut antara lain- HR Abu Dawud dan Hakim- Hadist Nabi Muhamad SAW- Hadis Nabi Muhamad saw dari Abu Hurairah- HRMuim dari Abu Hurairah- HR Ahmad dan Baihaqi- HR Bukhari dan Muslim- HR Abu ya'la Ibnu Majah Thabrani dan Tarmidzi3. IjtihadSunber humum islam yang ketiga adalah ijtihad yang dilakukan dengan menggunakan akal ar - ra'yu. posisi akal dalam ajaran islam memiliki kedudukan yang sangat penting. allah swt menciptakan akal untuk manusia agar digunakan untuk memahami megembangkan dan menyempurnakan sesuatu dalam hal ini adalah ketentuan - ketentuan dalam (mui)4. kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES)Kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES) diberlakukan hukum positif di indonesia berdasarkan peraturan mahkamah agung no 2thn 2008. KHES adalah karya besar dan terobosan baru dalam sejarah pemikiran hukum islam di indonesia.KHES merupakan upaya "positifisasi" humum muamalat dalam kehidupan umat islam di indonesia secara konstitusional sudah dijamin oleh sistem Konsitusi indonesia. KHES dapat dikategorikan sebagai produk pemikiran fikih karena mencakup empat unsur yaitu- berisi tentang hukum islam (syariat)- hukum tersebut tentang perbuatan muaklaf yang bersifat konkret- hukum tersebut digali dengan mengunakan metode ijtihad- hukum praktis itu digali dari sumber - sumber nya yaitu al quran , sunnah, ijmaJenis-Jenis Perikatan- Perikatan Bersahaja (Murni)- Perikatan dengan Ketentuan Waktu- Perikatan Alternatif (Pasal 1272 KUHPer)- Perikatan MurniDimana para pihak hanya satu orang, prestasinya satu, yang seketika itu dapat ditagih pembayarannyaContoh:“Membeli rokok di warung”- Perikatan dengan Ketentuan WaktuSuatu peristiwa yang masih akan terjadi, tetapi pasti akan terjadi (Pasal 1268 KUH Per)Contoh:A akan menyewakan rumahnya kepada B setalah 1 Desember 2013 Tanggal 1 Desember 2012 adalah peristiwa yang masih akan terjadi, tetapi sudah pasti terjadi- Perikatan AlternatifDebitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur, atau pihak ketigaContoh:A mempunyai utang kepada B sebesar Rp 1000000 A tidak dapat membayar kembali utangnya itu Kemudian antara A & B membuat perjanjian, bahwa untuk membayar utangnya, A dapat membayar dengan sebuah televise dan radio “Hak memilih pda Debitur”
D. WanprestasiWanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang ditetapkan salam perikatan atau perjanjianWanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji.Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannyaAda 4 Keadaan Wanprestasi- Tidak memenuhi prestasi- Terlambat memenuhi prestasi- Memenuhi prestasi secara tidak baik- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannyaAkibat hukum wanprestasi:- Debitur diharuskan membayar ganti rugi (Pasal 1243 KUH Per)- Kreditur dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan (Pasal 1266 KUH Per)- Kreditur dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi (Pasal 1267 KUH Per)Keadaan Memaksa (Overmacht)Dalam keadaan memaksa, debitur tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena keadaan ini timbul diluar kemauan dan kemampuan debiturWanprestasi karena keadaan memaksa ini dapat terjadi karena:- Objek perikatan musnah- Kehendak debitur untuk berprestasi terhalangAkibat-Akibat WansprestasiAkibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wasprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi), pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian, peralihan risiko.1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsure, yakni :a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihakb. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitorc. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam pasal 1247 dan pasal 1248 KUH Perdata.Pembatalan Perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Kalau satu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang maka harus dikembalikan sehingga perjanjian itu ditiadakan
3. Peralihan risikoPeralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menerima barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan pasal 1237 KUH Perdata. Oleh karena itu, dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungan (risiko) si berpiutang (pihak yang berhak menerima barang)
E. Cara Terhapusnya PerikatanPerikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarelab. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipanc. Pembaharuan utangd. Perjumpaan utang atau kompensasie. Percampuran utangf. Pembebasan utangg. Musnahnya barang yang terutangh. Batal/pembatalani. Berlakunya suatu syarat batalj. Lewat waktuPerbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)Pasal 1365 KUH Per, berbunyi:“Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”
DAFTAR PUSTAKAAhmad.Yusnedi.2015.Aspek hukum dalam Ekonomi.Yogyakarta:Deepublish. Dewi,Gemala.Wirdyaningsih dan Barlinti.Yeni Salma.2005.Hukum Perikatan Islam di Indonesia.Depok : Prenadamedia Group.Kartika sari.Elsi dan Simangunsong.Advendi.2007.Hukum dalam Ekonomi.Jakarta:Grasindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar