Nama : Nisrina Farahlutfia Khaisa
Npm : 25218338
Kelas : 2EB17
Aspek Hukum dalam Ekonomi#
Tugas 2 Soal ESSAY_Hukum Perikatan
1. Jelaskan pengertian dari Hukum perikatan
Jawab : Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hokum kekayaan antara dua
orang/lebih atau dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sedangkan
2. Sebutkan azas azas perikatan Islam
Jawab : - Asas Ilahiah
-Asas kebebasan (al huriyyah)
- Asas keadilan
-Asas kerelaan (al rido)
3. Ada 2 (dua) pihak (subjek) dalam perikatan yaitu...
Jawab : - Pihak yang berhak atas sesuatu (kreditur)
- Pihak yang berkewajiban melaksanakan sesuatu (debitur)
4. Maksudnya adalah menyerahkann suatu barang,seperti dalam perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, dan lain-lain merupakan pasal tentang?
Jawab : Memberikan Sesuatu (Pasal 1235 KUH Per)
5. A mempunyai utang kepada B sebesar Rp 1000000 A tidak dapat membayar kembali utangnya itu Kemudian antara A & B membuat perjanjian, bahwa untuk membayar utangnya, A dapat membayar dengan sebuah televise dan radio “Hak memilih pda Debitur. Merupakan contoh dari prikatan?...
Jawab : Perikatan Alternatif
Debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur, atau pihak ketiga
Referensi :
Makalah Kelompok Sendiri (Hukum Perikatan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar