Kamis, 25 Juni 2020

TULISAN 2 KASUS HUKUM PERIKATAN KELOMPOK 1     

Nama               : Nisrina Farahlutfia Khaisa
NPM                 : 25218338
Kelas                 : 2EB17
Mata Kuliah      : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Materi              : Kelompok 1 Hukum Perikatan

KASUS 1 HUKUM PERIKATAN

Kasus Penipuan Dosen UGM, Kuasa Hukum: Ini Murni Kasus Perdata

Yogyakarta - Deddy Sukmadi, kuasa hukum Sari Sita Laksmi dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan menegaskan kasus kliennya bukan pidana, namun murni perdata. Kasus tersebut juga sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak antara Sari dengan Vera Damayanti Albeto.

"Ini murni perdata bukan perkara pidana. Tidak ada niat klien kami melakukan penipuan dan penggelapan," ungkap Deddy kepada detikcom, Kamis (27/11/2014). Deddy kemudian bercerita kasus tersebut bermula pada tahun 2013 dari jual beli kondotel dari korban (Vera) kepada tersangka seharga Rp 500 juta dan kasus jual beli berlian senilai Rp 1,5 miliar. Setelah itu ada Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan pembayaran dilakukan secara angsuran sampai lunas. Bila sudah ada PPJB itu berarti sudah ada pembayaran dimuka sebagai tanda jadi.

"Ada tanda bukti pembayaran sebagai tanda terima. Namun oleh Vera dianggap belum membayar dan kemudian dilaporkan ke polisi," katanya.
Saat itu Vera menawari berlian dengan sistem pembelian secara angsuran senilai Rp 450 juta. Pada saat akan pelunasan berlian tersebut, kliennya ditawari oleh korban berlian senilai Rp 1,090 miliar.

Awalnya kata Deddy, dia tidak mau tapi Vera tetap memintanya membawa berlian tersebut. Total pembelian Rp 1,54 miliar. Sedangkan berlian yang sudah dibayar Rp 670 juta. Karena merasa harga kemahalan, kliennya ingin mengembalikan. Namun korban tidak mau dengan alasan barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan. "Dia ingin kembalikan dan dihitung ulang, tapi tidak mau," katanya. Sampai kasus berjalan di kepolisian, kata Deddy, pihaknya sudah melakukan perdamaian pada tanggal 19 November 2014 lalu. Perjanjian atau kesepakatan damai itu dilakukan secara tertulis.

"Klien kami mau melakukan ada perdamaian dengan alasan demi nama baik UGM sebagai tempat dia mengajar atau mengabdikan diri. Dia rela uang sebesar Rp 660 juta hilang dan perkara dicabut," katanya. "Karena ini sudah sampai di kejaksaan, kita akan mengikutinya sampai ke pengadilan. Kami berharap ini berjalan fair demi keadilan. Dan sudah ada perdamaian kedua belah pihak," pungkas dia.

Sementara pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Eddie O.S. Hiariej mengatakan kasus yang dialami Sari Sita Laksmi adalah perdata, bukan pidana umum. Penegak hukum harus memperhatikan aspek lain bukan semata-mata sisi hukum saja. Sebab kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan perdamaian secara tertulis.

"Ini perdata karena sudah ada perdamaian secara tertulis," kata Eddie kepada detikcom, Kamis (27/11/2014). Menurut dia, penyelesaian perkara seperti kasus ini dilakukan di luar pengadilan adalah hal yang baik dengan tujuan agar jangan sampai ke pengadilan. Bukan dengan cara-cara kuno, semua perkara harus sampai ke pengadilan. "Penyelesaian ini sudah baik karena ada itikad baik kedua belah pihak melakukan akta perdamaian secara tertulis yang ditandatangani keduanya," katanya.




Analisis :

kasus tersebut bermula pada tahun 2013 dari jual beli kondotel dari korban (Vera) kepada tersangka seharga Rp 500 juta dan kasus jual beli berlian senilai Rp 1,5 miliar dalam kasus kondotel kliennya sudah membayar pembelian dengan cara angsuran. Pembayaran dilakukan di bank swasta di Jalan Sudirman Yogyakarta. Pembayaran sebesar Rp 500 juta itu sebagai uang muka. Setelah itu ada Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan pembayaran dilakukan secara angsuran sampai lunas. Bila sudah ada PPJB itu berarti sudah ada pembayaran dimuka sebagai tanda jadi.

Sedangkan untuk kasus jual beli berlian, terjadi sebelum pelunasan pembayaran kondotel. Saat itu Vera menawari berlian dengan sistem pembelian secara angsuran senilai Rp 450 juta. Pada saat akan pelunasan berlian tersebut, kliennya ditawari oleh korban berlian senilai Rp 1,090 miliar. Awalnya kata Deddy, dia tidak mau tapi Vera tetap memintanya membawa berlian tersebut. Total pembelian Rp 1,54 miliar. Sedangkan berlian yang sudah dibayar Rp 670 juta. Karena merasa harga kemahalan, kliennya ingin mengembalikan. Namun korban tidak mau dengan alasan barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan

Namun ternyata perkara terus sampai ke kejaksaan. Menurut Deddy, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini karena berkas perkara sudah dilimpahkan dari kepolisian ke kejakasaan atau P21. Dia juga merasa terharu adanya mahasiswa yang memberikan dukungan moral kepada Sari saat di kejaksaan. Menurut dia, penyelesaian perkara seperti kasus ini dilakukan di luar pengadilan adalah hal yang baik dengan tujuan agar jangan sampai ke pengadilan. Bukan dengan cara-cara kuno, semua perkara harus sampai ke pengadilan.


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar