Senin, 26 Oktober 2020

corona

Nama       : Nisrina Farahlutfia Khaisa

Kelas       : 3EB17

Npm        : 25218338


CORONA

Corona

Namamu sangat terkenal didunia

Dirimu sangat berbahaya bagi kehidupan

Melumpuhkan sendi sendi kehidupan

 

Corona

Semua terlihat murung

Menikmati pilu yang di rudung

Menyirnakan seluruh impian

Yang indah di masa depan

 

Corona

Cepatlah kau pergi dari dunia ini

Aku rindu belajar di kampus

Aku rindu bermain Bersama teman teman

Aku rindu Indonesia yang tentram dan damai

Selasa, 13 Oktober 2020

Tugas Bahasa inggris Bisnis Inquiry Letter

Nama       : Nisrina Farahlutfia Khaisa

Npm        : 25218338

Kelas        : 2EB17 






Yolanda Cake and Bakery

Kinabahu street number 8
Bandung

October 13rd 2020

Serena Cake and Bakery
Daeng Jaka street number 4 Bandung
West java

Price list

Dear Mrs.
The catalogue has been arrived at our store, we would like to thank for your catalogue. But there is no price list on there. So we would be gladder if you send us your price list of edition #4.

We are interested with you newest cake discount.

Thank you so much and we need your reply.

With the faithfully

Nisrina Farahlutfia Khaisa.
The owner



Referensi : https://www.studybahasainggris.com/contoh-inquiry-letter-of-price-list-dalam-bahasa-inggris/

Jumat, 09 Oktober 2020

Tugas Bahasa Inggris Bisnis


Nama    : Nisrina Farahlutfia Khaisa

Kelas     : 3EB17

NPM      : 25218338

CONTOH SURAT BLOCK STYLE 


Referensi :


https://www.suratresmi.net/contoh-surat-block-style/

https://surat.porosilmu.com/2016/05/bentuk-lurus-block-style.html#:~:text=Bentuk%20Block%20Style%20atau%20bentuk,instansi%2Fperusahaan%20untuk%20menulis%20surat.&text=Tetapi%20untuk%20penulisan%20bentuk%20surat,ditempatkan%20di%20bagian%20kanan%20surat.



Kamis, 01 Oktober 2020

Parts Of Bussiness Letter

Parts Of Bussiness Letter

Name : Nisrina Farahlutfia Khaisa

NPM   : 25218338

Class : 2EB17


PT JAYA SENTOSA                (1)

 

Ref : GT/SB/C16                                  (2)

 

October 1, 2019                      (3)

 

Mr. Walter Weaver

Purchase Manager

261 Jln. Mahkota Raya

Jakarta 12001

Indonesia                                             (4)

 

Dear Mr. Weaver                                (5)

 

Thank you for your letter of  29 September, inquiring about our latest catalogue, price-list ang terms of payment.

We have pleasure in enclosing our latest catalogue, price-list and terms of payment together with sarnples of our promotional gifts.

We hope you will find our prices and terms satisfactory and look forward to receiving your trial order.     (6)

 

Yours sincerely:                                   (7)

 

 

Anne Caroline

Marketing Manager               (8)

 

Enc.2                                       (9)

Latest catalogue

Price-list and terms of payment

 

 

 

Parts of Business Letter:

 

1. Letter head or the heading

Letter head contains company’s name, address, as well as its telephone number.

 

PT JAYA SENTOSA


2. Reference line

Example of the reference line:

Ref: GT/SB/C16

GT is the initial of the person who signs the letter.

SB is the initial of the person who writes the letter.

C16 is the filling number from the filling system

When you receive a letter with reference line, you have to reply that letter by writing you reference line too.

3. Date line

Date line indicates when the letter was written. There are 2 ways in writing the date line. You can write the date line in British style or American style.

American style : October 1th, 2019 or October 1, 2019

 

4. Inside address

This comprises name and address of a person or the firm to whom the letter is written.

 

Mr. Walter Weaver

Purchase Manager

261 Jln. Mahkota Raya

Jakarta 12001

Indonesia        

5.  Salutation

Dear Miss---/Ms---/Mr---/Mrs: These are used only where the writer knows the recipients well and wants to give a personal (friendly) touch rather than being formal as usual.

American style : Dear Mr Weaver

6. Body of the letter

It is that portion of the letter which contains the message or the information which the writer wants to communicate. It is usually divided into 3 paragraphs;

opening paragraph : Thank you for your letter of  29 September, inquiring about our latest catalogue, price-list ang terms of payment.

 

message of the letter : We have pleasure in enclosing our latest catalogue, price-list and terms of payment together with sarnples of our promotional gifts.

 

closing paragraph : We hope you will find our prices and terms satisfactory and look forward to receiving your trial order.   

7. Complimentary close

This should always agree with salutation and it must always be followed by comma or colon.

Yours sincerely

 

8. The signature

The complimentary close will be followed by signature. Signature will be followed by the name of the person who sign the letter and his/her position in the company

Anne Caroline

Marketing Manager

9. Enclosure

Enclosure is written if you enclose any file beside of the letter that you sent. Enclosure can be written as:

Enclosure. Catalogue

Enc. 2

Encl (2)

Enc. Catalogue

 

If there are more than two attachments, enclosure is written:

Enclosures:

Enc.2                                      

Latest catalogue

Price-list and terms of payment

 

 

 

Kamis, 25 Juni 2020

TULISAN 3 KASUS HUKUM PERIKATAN KELOMPOK 1   

Nama                : Nisrina Farahlutfia Khaisa
NPM                  : 25218338
Kelas                  : 2EB17
Mata Kuliah       : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Materi               : Kelompok 1 Hukum Perikatan

KASUS 2 HUKUM PERIKATAN

Banyak Kasus Penipuan, Kejari Banjarnegara Sosialisasi Hukum Akad Perjanjian
KBRN, Banjarnegara : Purwokerto Kamis ( 10/10/2019 ) Jaksa Fungsional Kejari Banjarnegara Rasyid Yuliansyah, SH, MH menjelaskan , perlu adanya hal-hal yang dipahami oleh masyarakat, bahwa tidak semua permasalahan hukum terhadap hal tersebut merupakan ranah hukum pidana, akan tetapi juga menyangkut pula ranah hukum perdata. 
"Disinilah kita akan melakukan pembahasan apakah itu masuk perdata atau pidana, terhadap hal ini bahwa pemahaman yang benar terhadap suatu peristiwa hukum akan sangat menentukan langkah-langkah hukum yang tepat dalam mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga tidak akan terjadi buang-buang waktu, tenaga, dan pikiran dikarenakan salah dalam mengambil langkah,"katanya. 
"Sahnya perjanjian atau perikatan bila telah  meliputi  sepakat Para Pihak, Kecakapan Para Pihak, Suatu Hal Tertentu, dan Sebab Yang Halal. Juga di dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, "katanya. 
Ditambahkan dalam hal setelah ada kesepakatan pinjam meminjam, ternyata barang yang telah dipinjam itu dipergunakan dengan tidak sebagaimana mestinya dan merugikan pihak yang telah meminjamkan. Semisal oleh peminjam barang tersebut dijual atau digadaikan dengan tidak sepengetahuan yang telah meminjamkan barang tersebut. Maka terhadap peminjam dapat dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan Ancaman Pidana maksimal empat tahun penjara. 
Definisi Jual Beli sendiri menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu perjanjian atau persetujuan atau kontrak di mana satu pihak mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lainnya yang mengikatkan dirinya untuk membayar harga yang telah dijanjikan. 
"Oleh karena itu dalam hubungan perikatan berupa jual beli memang harus hati-hati dikarenakan sangat tipisnya aspek perdata dengan aspek pidana yang bisa berimbas berupa ancaman pidana penjara atau ancaman denda,"Pungkasnya.(Coki /Indah )

Analisis :
Dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat, tentu kita sering dihadapkan dan tidak asing dengan pinjam meminjam uang, pinjam meminjam barang, maupun jual beli barang dalam bentuk apapun. Dalam istilah hukum, semua tindakan tersebut adalah apa yang dinamakan sebagai sebuah hubungan hukum. 
Ketika masyarakat melakukan tindakan-tindakan seperti yang tersebut , sering juga berakhir dengan berbagai macam permasalahan. Mulai dari pinjaman uang yang tidak dilunasi oleh peminjam, pinjaman barang yang malah dijual atau digadaikan oleh peminjam dan lain sebagainya. 
Sebagai contoh pinjam meminjam pada dasarnya adalah suatu peristiwa hukum beraspek perdata berupa perjanjian atau perikatan sebagaimana diatur dan dijelaskan dalam Buku ke III KUHPerdata dan terutama ruhnya yang terletak di Pasal 1320 KUHPerdata

Tentu dikarenakan dimulai dari suatu peristiwa yang sifatnya keperdataan, maka pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan pelanggaran hukum yang bersifat keperdataan (Onrechtmatigdaad) yang dikenali dengan sebutan Wanprestasi.  Akan tetapi, dalam hal-hal tertentu, suatu hal yang secara umum merupakan sebuah kesepakatan yang bersifat keperdataan dapat bersifat melanggar hukum secara pidana.
Misalnya adanya pemberian sesuatu hal (bisa barang, uang, dsb.) atau memberikan hutang maupun menghapuskan piutang meskipun itu terjadi karena kesepakatan, yang pemberian itu bisa terjadi oleh karena adanya penggunaan nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat, ataupun serangkaian kata-kata bohong, Dalam hal ini yang menerima pemberian itu bisa dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sementara mengenai Jual Beli, Sama halnya dengan pinjam meminjam. Jual Beli juga sesungguhnya adalah suatu peristiwa hukum beraspek perdata dan juga merupakan suatu wujud perikatan yang pengaturannya terdapat dalam Buku ke III KUHPerdata.

Secara umum dalam kondisi tertentu jika pihak yang menawarkan barang menggunakan  nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat, ataupun serangkaian kata-kata bohong maka hal tersebut juga dapat dikenakan Pasal penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Akan tetapi pasca terbitnya Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sesuai ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 jo. Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 maka pihak pelaku usaha yang merugikan konsumen sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dapat dikenakan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Referensi :

TULISAN 2 KASUS HUKUM PERIKATAN KELOMPOK 1     

Nama               : Nisrina Farahlutfia Khaisa
NPM                 : 25218338
Kelas                 : 2EB17
Mata Kuliah      : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Materi              : Kelompok 1 Hukum Perikatan

KASUS 1 HUKUM PERIKATAN

Kasus Penipuan Dosen UGM, Kuasa Hukum: Ini Murni Kasus Perdata

Yogyakarta - Deddy Sukmadi, kuasa hukum Sari Sita Laksmi dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan menegaskan kasus kliennya bukan pidana, namun murni perdata. Kasus tersebut juga sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak antara Sari dengan Vera Damayanti Albeto.

"Ini murni perdata bukan perkara pidana. Tidak ada niat klien kami melakukan penipuan dan penggelapan," ungkap Deddy kepada detikcom, Kamis (27/11/2014). Deddy kemudian bercerita kasus tersebut bermula pada tahun 2013 dari jual beli kondotel dari korban (Vera) kepada tersangka seharga Rp 500 juta dan kasus jual beli berlian senilai Rp 1,5 miliar. Setelah itu ada Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan pembayaran dilakukan secara angsuran sampai lunas. Bila sudah ada PPJB itu berarti sudah ada pembayaran dimuka sebagai tanda jadi.

"Ada tanda bukti pembayaran sebagai tanda terima. Namun oleh Vera dianggap belum membayar dan kemudian dilaporkan ke polisi," katanya.
Saat itu Vera menawari berlian dengan sistem pembelian secara angsuran senilai Rp 450 juta. Pada saat akan pelunasan berlian tersebut, kliennya ditawari oleh korban berlian senilai Rp 1,090 miliar.

Awalnya kata Deddy, dia tidak mau tapi Vera tetap memintanya membawa berlian tersebut. Total pembelian Rp 1,54 miliar. Sedangkan berlian yang sudah dibayar Rp 670 juta. Karena merasa harga kemahalan, kliennya ingin mengembalikan. Namun korban tidak mau dengan alasan barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan. "Dia ingin kembalikan dan dihitung ulang, tapi tidak mau," katanya. Sampai kasus berjalan di kepolisian, kata Deddy, pihaknya sudah melakukan perdamaian pada tanggal 19 November 2014 lalu. Perjanjian atau kesepakatan damai itu dilakukan secara tertulis.

"Klien kami mau melakukan ada perdamaian dengan alasan demi nama baik UGM sebagai tempat dia mengajar atau mengabdikan diri. Dia rela uang sebesar Rp 660 juta hilang dan perkara dicabut," katanya. "Karena ini sudah sampai di kejaksaan, kita akan mengikutinya sampai ke pengadilan. Kami berharap ini berjalan fair demi keadilan. Dan sudah ada perdamaian kedua belah pihak," pungkas dia.

Sementara pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Eddie O.S. Hiariej mengatakan kasus yang dialami Sari Sita Laksmi adalah perdata, bukan pidana umum. Penegak hukum harus memperhatikan aspek lain bukan semata-mata sisi hukum saja. Sebab kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan perdamaian secara tertulis.

"Ini perdata karena sudah ada perdamaian secara tertulis," kata Eddie kepada detikcom, Kamis (27/11/2014). Menurut dia, penyelesaian perkara seperti kasus ini dilakukan di luar pengadilan adalah hal yang baik dengan tujuan agar jangan sampai ke pengadilan. Bukan dengan cara-cara kuno, semua perkara harus sampai ke pengadilan. "Penyelesaian ini sudah baik karena ada itikad baik kedua belah pihak melakukan akta perdamaian secara tertulis yang ditandatangani keduanya," katanya.




Analisis :

kasus tersebut bermula pada tahun 2013 dari jual beli kondotel dari korban (Vera) kepada tersangka seharga Rp 500 juta dan kasus jual beli berlian senilai Rp 1,5 miliar dalam kasus kondotel kliennya sudah membayar pembelian dengan cara angsuran. Pembayaran dilakukan di bank swasta di Jalan Sudirman Yogyakarta. Pembayaran sebesar Rp 500 juta itu sebagai uang muka. Setelah itu ada Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan pembayaran dilakukan secara angsuran sampai lunas. Bila sudah ada PPJB itu berarti sudah ada pembayaran dimuka sebagai tanda jadi.

Sedangkan untuk kasus jual beli berlian, terjadi sebelum pelunasan pembayaran kondotel. Saat itu Vera menawari berlian dengan sistem pembelian secara angsuran senilai Rp 450 juta. Pada saat akan pelunasan berlian tersebut, kliennya ditawari oleh korban berlian senilai Rp 1,090 miliar. Awalnya kata Deddy, dia tidak mau tapi Vera tetap memintanya membawa berlian tersebut. Total pembelian Rp 1,54 miliar. Sedangkan berlian yang sudah dibayar Rp 670 juta. Karena merasa harga kemahalan, kliennya ingin mengembalikan. Namun korban tidak mau dengan alasan barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan

Namun ternyata perkara terus sampai ke kejaksaan. Menurut Deddy, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini karena berkas perkara sudah dilimpahkan dari kepolisian ke kejakasaan atau P21. Dia juga merasa terharu adanya mahasiswa yang memberikan dukungan moral kepada Sari saat di kejaksaan. Menurut dia, penyelesaian perkara seperti kasus ini dilakukan di luar pengadilan adalah hal yang baik dengan tujuan agar jangan sampai ke pengadilan. Bukan dengan cara-cara kuno, semua perkara harus sampai ke pengadilan.


Referensi :

Jumat, 12 Juni 2020

Tugas 2 soal Essai_Hukum Perikatan_Kelompok 1

Nama : Nisrina Farahlutfia Khaisa
Npm : 25218338
Kelas : 2EB17

Aspek Hukum dalam Ekonomi#

Tugas 2 Soal ESSAY_Hukum Perikatan

1. Jelaskan pengertian dari Hukum perikatan
  Jawab : Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hokum kekayaan antara dua
orang/lebih atau dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sedangkan

2. Sebutkan azas azas perikatan Islam
Jawab : - Asas Ilahiah
-Asas kebebasan (al huriyyah)
- Asas keadilan
-Asas kerelaan (al rido)

3. Ada 2 (dua) pihak (subjek) dalam perikatan yaitu...
Jawab :  - Pihak yang berhak atas sesuatu (kreditur)
- Pihak yang berkewajiban melaksanakan sesuatu (debitur)

4. Maksudnya adalah menyerahkann suatu barang,seperti dalam perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, dan lain-lain merupakan pasal tentang?
Jawab : Memberikan Sesuatu (Pasal 1235 KUH Per)

5. A mempunyai utang kepada B sebesar Rp 1000000 A tidak dapat membayar kembali utangnya itu Kemudian antara A & B membuat perjanjian, bahwa untuk membayar utangnya, A dapat membayar dengan sebuah televise dan radio Hak memilih pda Debitur. Merupakan contoh dari prikatan?...
Jawab : Perikatan Alternatif
Debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur, atau pihak ketiga

Referensi :
Makalah Kelompok Sendiri (Hukum Perikatan)