Jumat, 12 Juni 2020

Tugas 1 soal PG_Hukum Perikatan_Kelompok 1

Nama : Nisrina Farahlutfia Khaisa
Npm : 25218338
Kelas : 2EB17

Aspek Hukum dalam Ekonomi#

Tugas 1 Soal PG _Hukum Perikatan

1. Pemegang hak dan kewajiban menurut hukum merupakan pengertian dari?
a. Subyek Hukum
b. Subyek Politik
c. Subyek Seni
d. Subyek Ekonomi
e. Subjek Sosial
Jawaban : A

2. Isi kandungan dari Pasal 2 KUH Perdata yaitu?
a. Manusia mempunyai hak jika masih balita
b. Manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan
c. Manusia mempunyai hak bila sudah dewasa
d. Manusia mempunyai hak bila sudah meninggal
Jawaban: B

3. Macam -macam asas Perikatan Islam Kecuali...
a. Asas Ilahiah
b. Asas Kebebasan
c. Asas Keadilan
d. asas   Kerelaan
e. Asas Kepercayaan
Jawaban E

4. Dibawah ini yang mana cara terhapusnya Perikatam
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Pembaharuan utang
c. Musnahnya barang yang terhutang
d. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
e. Semua jawaban benar
Jawaban E

5.. Akibat wanteprasi berupa hukuman/akibat bagi debitur yang melakukan wanteprasi
kecuali…
 a. Membayar kerugian yang di derita oleh Debitur
 b. Membayar kerugian yang di derita oleh Krediktur
 c. Pembatalan perjanjian / pemecahan perjanjian
 d. Peralihan resiko
e. Tidak berbuat sesuatu
JAWABAN A

Referensi :
Makalah Kelompok Sendiri (Hukum Perikatan)

Senin, 30 Maret 2020

PENGERTIAN, DASAR HUKUM, DAN AZAS AZAS PERIKATAN, SERTA WANSPRESTASI DAN HAPUSNYA PERIKATAN


Nama Anggota :
1.     Fadhyila Alifiya                          (22218365) 
2.     Muhammad Naufal Rifqi Aldya (24218778)
 3.     Nisrina Farahlutfia                      (25218338)
4.     Sarah Nur Arafah                        (26218528) 
5.     Windi Persandra                          (27218363) 

Kelas : 2EB17Tugas Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi # 


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI“HUKUM PERIKATAN”
A.    Pengertian Hukum PerikatanHukum Perikatan adalah suatu hubungan hokum kekayaan antara dua orang/lebih atau dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. SedangkanHukum Perikatan Islam adalah sebagian perikatan dalam hukum perdata barat diambil dari istilah bahasa belanda "verbintenis' istilah hukum perikatan ini mencakup semua ketentuan dalam buku ketiga dari KUH perdata yang termasuk ikatan hukum yang berasal dari perjanjian dan ikatan hukum yang terbit dari undang-undang karena perbuatan manusia yang bisa berupa perbuatan halal maupun yang melawan hukum.B.      Dasar Hukum dan Azas-Azas PerikatanAzas-Azas Perikatan :-          Azas kebebasan berkontrak-          Terdapat dalam pasal 1338 UH Perdata yang menyebutan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihakyang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya cara ini disebut sistem terbuka-          Azas konsesualisme-          Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya atas sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang tidak memerlukan sesuatu formalitas            Azas - azas Perikatan IslamAsas berasal dari bahasa arab asasun yang berarti dasar, basis dan fondasi. secara terminogi asas adalah dasar atas sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat.dalam kaitan nya dengan hukum perikatan islam faturahman djamil mengemukakan enam asas, yaitu asas kebebasan, asas persamaan, asas kesadaran, asas keadilan, asas kerelaaan, asas persamaan / kesadaran, serta asas tertulis. namun ada asas utama yang mendasarkan setiap perbuatan manusia. termasuk perbuatan muamalat yaitu asas ilahuah / asas tauhid1. Asas Ilahiah Setiap tingkat laku dan perbyatan manusia tidak akan lupa dari ketentuan allah swt. seperti yang disebutkan dalam QS al hadid (57):4 bahwa dia bersama kamu dimana saja kamu berada, dan allah maha meilihat apa yang kamu kerjakan2. Asas kebebasan (al huriyyah)Islam memberikan kebebasan kepada para pihak untuk melakukan suatu perikatan, namun kebebasan ini tidak absolut, sepanjang tidak ada bertentangan dengan syariah islam3. Asas keadilanDalam QS al hadid (57):25 disebutkan bahwa allah berfirman : sesungguhnya kami telah mengutus rosul - rosul kami dengan membawa bukti - bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al kutab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melakakukan keadilan4. Asas kerelaan (al rido)Dalam QS an nisa (4):25  dinyatakan bahwa segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar suka sama suka atau kerelaan antara masing - masing pihak tidak boleh ada tekanan paksaan dan penipuanDasar Hukum Perikatan :Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber sebagai berikut :1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)2.      Perikatan yang timbul dari undang-undangPerikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.a.       Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak – anak, yaitu hukum kewarisanb.      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah)3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarnening )
C.     Subjek Perikatan dan Objek Perikatan1.      Subjek PerikatanDari pengertian tersebut, maka ada 2 (dua) pihak (subjek) dalam perikatan yaitu:-          Pihak yang berhak atas sesuatu (kreditur)-          Pihak yang berkewajiban melaksanakan sesuatu (debitur)2  Objek PerikatanObjek Perikatan ialah “Prestasi”Prestasi ialah isi perjanjian, atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan/perjanjianMenurut Pasal 1234 KUH Per, ada 3 (tiga) macam prestasi,yaitu:-          Memberikan Sesuatu (Pasal 1235 KUH Per)Maksudnya adalah menyerahkann suatu barang,seperti dalam perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, dan lain-lain-          Berbuat Sesuatu (Pasal 1239 KUH Per):Misalnya melaksanakan suatu perbuatan tertentu, membangun rumah atau membangun jalan (seperti dalam perjanjian pemborongan atau perjanjian kerja)-          Tidak Berbuat Sesuatu (Pasal 1242 KUH Per):Artinya, tidak melakukan suatu pekerjaan tertentu, misalnya tidak membangun tembok yang tinggi yang dapat mengganggu (menghalangi) pemandangan tetangga, dan lain-lainSumber PerikatanMenurut Pasal 1233 KUH Per ditetapkan bahwa perikatan itu dilahirkan baik karena persetujuan(perjanjian), baik karena undang-undang-          Perikatan yang timbul semata-mata karena undang-undangSemata-mata karena undang-undang:-          Kewajiban Alimentasi (Pasal 321, 322, 328, 225 KUH Per)-          Kewajiban mendidik dan memelihara anak (Pasal 104 KUH Per)-          Perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia perikatan ini terbagi lagi, yaitu:-          Perbuatan menurut hukum-          Perbuatan melawan hukumSumber dasar hukum islam berasal dari 3 sumber hukum. yaitu al quran dan hadist (sebagai dua sumber utama) serta ar- ra'yu atau akal pikiran manusia yang terhimlun dalam ijtihad.Sumber hukum perikatan islam berasa dari al quran, al hadis dan ijtihad serta sumber hukum positif dalam kompilasi hukum ekonomi syariah1. Al quransebagai salah satu sumber hukum islam utama yang pertama dalam hukum perikatan islam ini. sebagian besae al quran hanya mengatur dan mengenal kaidah - kaidah umum. hal tersebut antara lain dapat dilihat dari isi ayat - ayat al quran berikut ini- QS Al - Baqarah (2) :188-QS Al -  Baqarah (2) :275-QS Al - Baqarah (2) :282-QS Al -  Jum'ah (62) :9-QS Al - Muthafifin (83) :1-62. hadistDalam hadist ketentuan - ketentuan mengenal muamalat lebih terperinci dari pada al quran. namun perincian ini tidak terlalu mengatur hal - hal yang sangat mendetail. tetal dalam jalur kaidah - kaidah umum. hadist - hadist tersebut antara lain- HR Abu Dawud dan Hakim- Hadist Nabi Muhamad SAW- Hadis Nabi Muhamad saw dari Abu Hurairah- HRMuim dari Abu Hurairah- HR Ahmad dan Baihaqi- HR Bukhari dan Muslim- HR Abu ya'la Ibnu Majah Thabrani dan Tarmidzi3. IjtihadSunber humum islam yang ketiga adalah ijtihad yang dilakukan dengan menggunakan akal ar - ra'yu. posisi akal dalam ajaran islam memiliki kedudukan yang sangat penting. allah swt menciptakan akal untuk manusia agar digunakan untuk memahami megembangkan dan menyempurnakan sesuatu dalam hal ini adalah ketentuan - ketentuan dalam (mui)4. kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES)Kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES) diberlakukan hukum positif di indonesia berdasarkan peraturan mahkamah agung no 2thn 2008. KHES adalah karya besar dan terobosan baru dalam sejarah pemikiran hukum islam di indonesia.KHES merupakan upaya "positifisasi" humum muamalat dalam kehidupan umat islam di indonesia secara konstitusional sudah dijamin oleh sistem Konsitusi indonesia. KHES dapat dikategorikan sebagai produk pemikiran fikih karena mencakup empat unsur yaitu- berisi tentang hukum islam (syariat)- hukum tersebut tentang perbuatan muaklaf yang bersifat konkret- hukum tersebut digali dengan mengunakan metode ijtihad- hukum praktis itu digali dari sumber - sumber nya yaitu al quran , sunnah, ijmaJenis-Jenis Perikatan- Perikatan Bersahaja (Murni)- Perikatan dengan Ketentuan Waktu- Perikatan Alternatif (Pasal 1272 KUHPer)-          Perikatan MurniDimana para pihak hanya satu orang, prestasinya satu, yang seketika itu dapat ditagih pembayarannyaContoh:“Membeli rokok di warung”-          Perikatan dengan Ketentuan WaktuSuatu peristiwa yang masih akan terjadi, tetapi pasti akan terjadi (Pasal 1268 KUH Per)Contoh:A akan menyewakan rumahnya kepada B setalah 1 Desember 2013 Tanggal 1 Desember 2012 adalah peristiwa yang masih akan terjadi, tetapi sudah pasti terjadi-          Perikatan AlternatifDebitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur, atau pihak ketigaContoh:A mempunyai utang kepada B sebesar Rp 1000000 A tidak dapat membayar kembali utangnya itu Kemudian antara A & B membuat perjanjian, bahwa untuk membayar utangnya, A dapat membayar dengan sebuah televise dan radio “Hak memilih pda Debitur”
D.     WanprestasiWanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang ditetapkan salam perikatan atau perjanjianWanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji.Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya2.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannyaAda 4 Keadaan Wanprestasi-          Tidak memenuhi prestasi-          Terlambat memenuhi prestasi-          Memenuhi prestasi secara tidak baik-          Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannyaAkibat hukum wanprestasi:-          Debitur diharuskan membayar ganti rugi (Pasal 1243 KUH Per)-          Kreditur dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan (Pasal 1266 KUH Per)-          Kreditur dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi (Pasal 1267 KUH Per)Keadaan Memaksa (Overmacht)Dalam keadaan memaksa, debitur tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena keadaan ini timbul diluar kemauan dan kemampuan debiturWanprestasi karena keadaan memaksa ini dapat terjadi karena:-          Objek perikatan musnah-          Kehendak debitur untuk berprestasi terhalangAkibat-Akibat WansprestasiAkibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wasprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi), pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian, peralihan risiko.1.      Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsure, yakni :a.       Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihakb.      Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitorc.       Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor
2.      Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian                       Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam pasal 1247 dan pasal 1248 KUH Perdata.Pembatalan Perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Kalau satu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang maka harus dikembalikan sehingga perjanjian itu ditiadakan
3.      Peralihan risikoPeralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menerima barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan pasal 1237 KUH Perdata. Oleh karena itu, dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungan (risiko) si berpiutang (pihak yang berhak menerima barang)
E.      Cara Terhapusnya PerikatanPerikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :a.       Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarelab.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipanc.       Pembaharuan utangd.      Perjumpaan utang atau kompensasie.       Percampuran utangf.       Pembebasan utangg.      Musnahnya barang yang terutangh.      Batal/pembatalani.        Berlakunya suatu syarat batalj.        Lewat waktuPerbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)Pasal 1365 KUH Per, berbunyi:“Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”
DAFTAR PUSTAKAAhmad.Yusnedi.2015.Aspek hukum dalam Ekonomi.Yogyakarta:Deepublish. Dewi,Gemala.Wirdyaningsih dan Barlinti.Yeni Salma.2005.Hukum Perikatan Islam di Indonesia.Depok : Prenadamedia Group.Kartika sari.Elsi dan Simangunsong.Advendi.2007.Hukum dalam 
Ekonomi.Jakarta:Grasindo.


Selasa, 26 November 2019

Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi

                                               Dosen Mata Kuliah : 
                                             Nur Rachmat, SE,.MM
    
 Disusun oleh :
    Nisrina FarahLutfia Khaisa (25218338)
                        
 Kelas 2EB17
Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma
2019

Pengertian Koperasi Koperasi 

adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu: Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45. Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

 Prinsip Koperasi

 1. MenurutWikipedia : Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasikoperasi non-pemerintahinternasional) adalah :
 •           Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•           Pengelolaan yang demokratis,
•           Partisipasi anggota dalam ekonomi,
 •           Kebebasan dan otonomi,
 •           Pengembangan pendidikan, pelatihan, daninformasi.

 2. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
•           Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
 •           Pengelolaan dilakukansecarademokrasi
 •           Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing2 anggota
 •           Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
 •           Kemandirian
 •           Pendidikan perkoperasian
•           Kerjasama antar koperasi

 3. Prinsip menurut Munkner :
 •           Keanggotaan bersifat sukarela
 •           Keanggotaan terbuka
 •           Pengembang ananggota
 •           Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
 •           Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
 •           Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
 •           Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
 •           Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
 •           Perkumpulan dengan sukarela
 •           Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
 •           Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
 •           Pendidikan anggota

 4. Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
•           Pengawasan secara demokratis
•           Keanggotaan yang terbuka
•           Bunga atas modal dibatasi
•           Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing2 anggota
 •           Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•           Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•           Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
 •           Netral terhadap politik dan agama

 5. Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
 •           Swadaya
 •           Daerah kerja terbatas
 •           SHU untuk cadangan
 •           Tanggung jawaba nggota tidak terbatas
 •           Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
 •           Usaha hanya kepada anggota
 •           Keanggotaan atas dasar watak, buka nuang

 6. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
 •           Swadaya
 •           Daerah kerja tak terbatas
 •           SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
 •           Tanggung jawab anggo tak terbatas
 •           Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
 •           Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

 7. Prinsip menurut ICA :
 •           Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
 •           Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu  suara
 •           Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
 •           SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
 •           Semua koperasi harus melaksanaka npendidikan secara terus menerus
 •           Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional                maupun internasional

 8. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
 •           Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
 •           Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi •           Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
 •           Adanya pembatasan bunga atas modal
 •           Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
 •           Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
 •           Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri                    sendiri

 9. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
 •           Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
 •           Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
 •           Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota •           Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
 •           Kemandirian
 •           Pendidikan perkoperasian
 •           Kerjasama antar koperasi

 Tujuan Koperasi 


 Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945. Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
1. Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan   perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
3. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional  yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. 

Jenis-jenis Koperasi 

Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut: 1.Koperasi Konsumen Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa. 2.Koperasi Produsen Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak. 3.Koperasi Jasa Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi. 4.Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah. 5.Koperasi Serba Usaha Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

Fungsi Dan Peran Koperasi 

 Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu: ·      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. ·      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. ·      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya. ·      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut: ·         Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia ·         Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia ·         Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia ·         Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi Saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut:
1.Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.

2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

3.Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan Hak anggota koperasi adalah sebagai berikut:

  • Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota. 
  • Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus. 
  • Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar 4.Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
  • Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar Tidak ada yang dapat mencabut hak anggota koperasi, termasuk Pengurus sekalipun. Hak dan kewajiban seorang anggota koperasi akan gugur hanya saat dia tidak lagi menjadi anggota. 

Prinsip Koperasi 

Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam koperasi. 
  • Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya. 
  • Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan kegiatan usaha koperasi. 
  • Pemberian balas jasa sesuai modal Balas jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar juga. Begitu juga sebaliknya. 
  • Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen Artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar. 
  • Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan. 
  • Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama Kerjasama dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.

 Modal Koperasi 


Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
Modal Internal Koperasi Modal internal terdiri dari:

  • Simpanan pokok Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi. 
  • Simpanan wajib Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi. 
  • Simpanan sukarela Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja. Dana cadangan Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.  


Modal Eksternal Koperasi Modal Eksternal terdiri dari:

  •  Hibah Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal. 
  • Pinjaman Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal. 
  • Sumber lain yang sah Perangkat Koperasi Untuk bisa berjalan lancar, koperasi memerlukan perangkat. Perangkat yang dimaksud di sini adalah: 
Rapat Anggota Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan-keputusan penting dalam koperasi seperti pemilihan pengurus, pembagian SHU, dan penetapan dana cadangan diambil pada saat Rapat Anggota. Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota. Setiap anggota memiliki satu suara yang dapat digunakan saat pengambilan keputusan. Umumnya, Rapat Anggota diadakan setahun sekali dan sering disebut sebagai RAT (Rapat Anggota Tahunan).
 1.Pengurus Untuk menjalankan koperasi, diperlukan beberapa orang yang bertanggung jawab melakukannya. Orang-orang ini disebut sebagai pengurus dan bertugas menjalankan koperasi secara umum. Pengurus dipilih melalui Rapat Anggota dan memiliki masa jabatan selama lima tahun. 2.Pengawas Untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengelolaan koperasi, kinerja Pengurus akan diawasi oleh Pengawas. Setiap tahunnya, Pengawas melakukan audit atas kondisi manajerial, kondisi finansial, serta kondisi fisik/inventaris koperasi. Pengawas juga melaporkan hasil kinerja Pengurus. Pengawas dipilih melalui Rapat Anggota.
3.Pengelola Pengurus bertugas menjalankan koperasi secara umum, sedangkan pengelola bertugas menjalankan usaha koperasi sesuai arahan dari Pengurus. Pengelola sering juga disebut sebagai manajer. Pengelola ditunjuk oleh Pengurus. Struktur Organisasi Koperasi Struktur Internal Organisasi Koperasi Perangkat-perangkat koperasi tadi memiliki kedudukan di dalam struktur organisasi koperasi Struktur Eksternal Organisasi Koperasi Koperasi seringkali bergabung dengan koperasi lain yang sejenis untuk memudahkan berbagai keperluan mereka, misalnya untuk mendapatkan pelatihan, tambahan modal, maupun keperluan lainnya. Alasan lainnya adalah untuk memperbesar cakupan anggota dan wilayahnya. Ketika sebuah koperasi didirikan dan anggotanya telah mencapai minimal 20 orang, maka koperasi itu disebut sebagai koperasi primer. Jika ada minimal empat koperasi primer yang sejenis di suatu daerah, maka koperasi-koperasi tersebut dapat bergabung menjadi koperasi pusat yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Jika ada minimal tiga koperasi pusat yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi gabungan yang berkedudukan di tingkat provinsi. Jika ada minimal tiga koperasi gabungan yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi induk yang berkedudukan di tingkat nasional.

Referensi: 

https://rfaraspblog.wordpress.com/2017/09/29/pengertian-ekonomi-koperasi/ https://www.cermati.com/artikel/koperasi-pengertian-jenis-fungsi-prinsip-dan-keuntungannya-yang-perlu-kamu-ketahui https://www.jurnal.id/id/blog/2017-tujuan-dan-peran-koperasi-dalam-membangun-perekonomian/